dhede
Cinta Sepanjang Masa
Senin, 02 Mei 2011
BMKG
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Jl. Perhubungan I No. 5 Komplek Meteo DEPHUB Telp : ( 021) 73691621, 73691622, 73691623
Pondok Betung, Bintaro - Tangerang Fax : ( 021) 73691621, 7343508 website : http://amg.ac.id
P E N G U M U M A N
No. 115/DL.004/IV/AMG-2011
TENTANG :
PENERIMAAN TARUNA BARU
AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA TAHUN AKADEMIK 2011/2012
Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), pada Tahun Akademik 2011/2012 menerima para pemuda/pemudi Warga
Negara Indonesia untuk dididik menjadi Taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PROGRAM / JURUSAN.
Program Diploma III jurusan Meteorologi, Program Diploma III jurusan Geofisika dan Program Diploma III jurusan
Instrumentasi dan Program Diploma III Jurusan Klimatologi. Berikatan dinas dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika (BMKG), tidak diasramakan. Pendidikan dilaksanakan dalam 6 (enam) semester dengan Praktek Kerja di stasiun
BMKG di seluruh Indonesia.
Tahun pertama : Kuliah semester I dan II
Tahun kedua : Praktek kerja di stasiun BMKG
Tahun ketiga : Kuliah semester III dan IV
Tahun keempat : Kuliah semester V dan VI
B. PERSYARATAN CALON TARUNA:
1. Pria/Wanita, warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna.
2. Umur tidak kurang dari 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2011.
3. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
4. Bebas narkoba sebelum dan selama pendidikan.
5. Lulus atau akan Lulus SMA/Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA, atau SMK jurusan Teknik Elektro, Teknik Elektronika,
Teknik Telekomunikasi atau Teknik Komputer. Lulusan SMK hanya bisa mendaftar untuk program D-III jurusan
Instrumentasi.
6. Rata-rata nilai Fisika, Matematika dan Bhs. Inggris pada dua semester terakhir SMA/MA/SMK minimal 70.0 dan tidak
ada nilai dibawah 65 (skala 100) pada masing-masing mata pelajaran tersebut .
7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8. Tinggi badan minimal 163 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.
9. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika selama minimal 5 ( lima ) tahun sejak dinyatakan
lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. TATACARA PENDAFTARAN :
1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila calon memenuhi semua persyaratan pada butir (B) diatas.
2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan di tempat pendaftaran.
3. Formulir Pendaftaran ditanda-tangani oleh calon, dan dikembalikan ke tempat pendaftaran sebelum masa pendaftaran
ditutup. Panitia tidak dapat lagi menerima Formulir Pendaftaran jika masa pendaftaran telah ditutup.
4. Formulir Pendaftaran dilampiri dengan :
a. Fotokopi Surat Tanda Kelulusan (STK) yang telah dilegalisir, atau Surat Keterangan yang menyatakan masih
duduk di klas XII SMA/MA/SMK,
b. Fotokopi Rapor Klas XI semester 2, dan Klas XII semester 1 bagi calon yang akan lulus pada tahun 2011.
c. Fotokopi Rapor Klas XII semester 1 dan semester 2 bagi calon yang lulus sebelum tahun 2011.
d. Resi asli uang pendaftaran sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang disetorkan ke rekening
Bendahara AMG pada Bank BNI Cabang Gambir No. Rekening 001.995.1819.
e. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
D. TEMPAT PENDAFTARAN DAN LOKASI TEST :
1. Akademi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika : Jl. Perhubungan I No. 5, Komplek Meteorologi Dep Hub, Pondok
Betung, Bintaro, Tangerang, 15221, Telp. 021-73691621-23.
2. Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah I : Jl. Ngumban Surbakti No.15 Selayang II, Medan. Telp. 061-8222877,
8222878.
3. Stasiun Meteorologi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Telp. 0711-430274, Fax 0711-430015.
4. Stasiun Meteorologi Bandara Tabing, Padang. Telp. 0751-819105
5. Stasiun Meteorologi Bandara Juanda, Surabaya, Telp. 031-8667540 psw 103. Fax 031-8675342
BMKG
6. Stasiun Geofisika Yogyakarta, Jl. Wates Km 8, Citengan, Balecatur, Gamping, Sleman, Yogjakarta,
Telp. 0274-6498380; 0274-6498383
7. Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah III : Jl. Raya Tuban, Denpasar. Telp. 0361-751122.
Fax 0361-757975
8. Stasiun Meteorologi Bandara Supadio, Jl. Adi Sucipto Km 17, Pontianak. Telp. 0561-721142. Fax 0561-725127
9. Stasiun Meteorologi Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin. Telp. 0511-4705198 Fax 0511-470509.
10. Stasiun Meteorologi Bandara Sepinggan, Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 3, Balikpapan. Telp. 0542-762360, 764054.
11. Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah IV, Jl. Racing Centre No.4 Panaikang, Makassar.
Telp. 0411-449243. Fax 0411-455019
12. Stasiun Meteorologi Bandara Mutiara, Jl. Abdurahman Saleh, Biroboli, Palu. Telp. 0451-482172. Fax 0451-482802
13. Stasiun Meteorologi Bandara Jalaluddin, Komplek Bandara Jalaluddin Gorontalo, Telp. 0435-890393
14. Stasiun Meteorologi Maritim Kendari, Jl. Jend. Sudirman No. 158, Kendari, Telp. 0401-328528.
15. Stasiun Meteorologi Bandara Babullah, Jl. Bandara Babullah, Ternate. Telp. 0921-3312292,3127902 Fax. 3110430.
16. Stasiun Geofisika Karangpanjang, Jl. AIS Nasution No. 8, Ambon. Telp. 0911-353191-354931 Fax 826205
17. Stasiun Geofisika Kupang, Jl. Cak Doko No. 70, Kupang. Telp.0380-821608-826006.
18. Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah V, Jl. Raya Abepura Entrop, Jayapura. Telp. 0967- 535419 Fax 535418.
19. Stasiun Meteorologi Bandara Mopah, Jl. Bandara Mopah, Merauke, Telp. 0971-321774
20. Stasiun Meteorologi Rendani, Jl. Trikora Rendani No. 2, Manokwari, Telp. 0986-212435
E. JENIS SELEKSI :
1. Seleksi Administrasi berkas pendaftaran .
2. Seleksi Akademik berupa test akademik bidang fisika, matematika, bahasa inggris, kemampuan verbal, kemampuan
kuantitatip dan kemampuan penalaran.
3. Seleksi Kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan oleh RSUD setempat.
4. Seleksi Wawancara/Psikotest.
Kelulusan calon taruna ditentukan pada setiap tahapan seleksi.
F. DATA ADIMINSTRASI :
1. Bagi calon yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi, kepada yang bersangkutan diminta untuk mendaftar
ulang di AMG dengan menyerahkan berkas administrasi lengkap, yaitu :
1. Ijazah / STTB asli dan 3 lembar fotokopi yang telah dilegalisir.
2. Fotokopi akta kelahiran,
3. Asli Surat keterangan belum menikah dari Kantor Kelurahan setempat,
4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
5. Surat pernyataan bermaterai yang ditanda-tangani calon dan diketahui orang tua / wali tentang belum
menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan,
6. Surat pernyataan bermaterai yang ditanda-tangani calon dan diketahui orang tua / wali tentang kesanggupan
bekerja di BMKG dan sanggup ditempatkan dimana saja dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Apabila ternyata ditemukan data dan atau keterangan yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan sebagai calon
taruna, maka calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
G. LAIN – LAIN :
1. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 4 April 2011 sampai dengan 13 Mei 2011.
2. Seleksi Akademik dilaksanakan pada Rabu, 25 Mei 2011 secara serentak di seluruh lokasi test. Peserta test
diharuskan melihat detil lokasi test di tempat pendaftaran, atau di web AMG ( http://amg.ac.id )
3. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah setempat setelah calon taruna dinyatakan lulus
Seleksi Akademik. Biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung calon taruna dan disetorkan secara langsung ke RSUD
setempat. Untuk peserta dengan lokasi test akademik di AMG Jakarta, pemeriksaan kesehatan dilakukan di Poliklinik
AMG Jakarta dengan biaya ditanggung calon taruna.
4. Wawancara / Psikotest dilaksanakan setelah calon taruna dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan.
5. Tidak diadakan surat menyurat antara calon taruna dengan Panitia SIPENCATAR AMG.
6. Hasil-hasil Seleksi akan diumumkan di AMG, Kantor Pusat BMKG Jakarta, di tempat pendaftaran, di web AMG
(http://amg.ac.id, dan di web BMKG ( http://www.bmg.go.id )
7. Uang pendaftaran dan semua berkas pendaftaran tidak dapat ditarik kembali untuk alasan apapun.
8. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tengerang, 1 April 2011
Panitia Sipencatar
Akademi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Statistik 2011 2012
Persyaratan dan Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2011/2012
- Persyaratan dan Ketentuan
- Seleksi
- Sehat jasmani dan rohani (dapat dan layak untuk bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan mau pun di lapangan), tidak buta warna, dan bebas narkoba.
- Lulus Ujian Nasional SMA Jurusan IPA atau MA Jurusan IPA. Bagi lulusan sebelum tahun 2011, memiliki ijazah SMA Jurusan IPA atau MA Jurusan IPA, dan bagi calon lulusan tahun 2011 memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto yang bersangkutan dan cap sekolah asal atau memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Nasional.
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 7,00 pada kelas XII semester I (bukan hasil pembulatan dan bukan rata-rata). Untuk mata pelajaran yang terdiri dari mata pelajaran kognitif (pengetahuan) dan afektif (keterampilan), yang dilihat adalah nilai mata pelajaran kognitifnya. Jika tidak ada mata pelajaran tersebut pada kelas XII semester I (karena penerapan sistem SKS), yang dilihat adalah nilai pada semester terakhir saat mata pelajaran tersebut diselesaikan.
- Umur tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Oktober 2011 (lahir tidak lebih awal dari tanggal 1 Oktober 1989).
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STIS sampai dengan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Bersedia mematuhi peraturan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di STIS.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh Indonesia sampai ke tingkat kabupaten/kota.
- Penerimaan
- Memenuhi seluruh persyaratan seleksi, lulus ujian nasional, lulus seluruh tahap ujian seleksi, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh STIS.
- Seleksi
- Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dari mana pun.
- Lintas Wilayah
Peserta dapat memilih lokasi ujian di salah satu dari ibukota provinsi dari 33 provinsi di seluruh Indonesia. Lokasi ujian tidak merupakan kriteria penerimaan, sehingga calon peserta tidak harus mengikuti ujian di tempat tinggalnya atau di tempat SMA/MA di mana yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan SMA/MA. Lokasi ujian di masing-masing provinsi ditentukan oleh Kantor BPS Provinsi setempat (untuk DKI Jakarta ditentukan oleh Kampus STIS).
- Jenis Ujian
- Ujian tahap I: Matematika, Bahasa Inggris, dan Pengetahuan Umum
- Ujian tahap II: Psikotest dan Wawancara
- Tes kesehatan
- Jadwal Pendaftaran dan Ujian
- Pendaftaran: 4 April s.d. 20 Mei 2011
- Ujian tahap I: 28 Mei 2011
- Pengumuman hasil ujian tahap I: 11 Juni 2011
- Pendaftaran ulang untuk mengikuti ujian tahap II: 11 s.d. 15 Juni 2011
- Ujian tahap II: 18 Juni s.d. 22 Juni 2011
- Pengumuman hasil ujian tahap II: 9 Juli 2011
- Tes kesehatan: 11 s.d. 13 Juli 2011
- Pengumuman awal hasil tes kesehatan: 20 Juli 2011
- Pengumuman hasil tes kesehatan: 30 Juli 2011
Untuk lebih jelasnya, lihat Jadwal Penting PMB STIS TA 2011/2012
- Biaya Seleksi
Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dibayarkan melalui Bank BRI, setelah mengisi formulir pendaftaran online. Biaya yang telah disetor tersebut, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
- Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran online dapat dilakukan dari mana pun melalui website STIS di http://www.stis.ac.id dengan tata cara sebagai berikut:
- Calon peserta mengisi formulir pendaftaran di website STIS, mulai tanggal 4 April s.d. 20 Mei 2011, yang ditutup pukul 15:00 WIB pada hari terakhir. Setelah mengisi formulir pendaftaran, calon peserta mendapatkan Nomor Pendaftaran.
- Calon peserta membayar biaya seleksi melalui SPMB Online Bank BRI, langsung ke loket menemui teller bank, dengan menunjukkan Nomor Pendaftaran, mulai tanggal 4 April s.d. 20 Mei 2011, hari Senin s.d. Jumat kecuali hari libur pukul 08:00 s.d. 15:00 waktu setempat. Setelah membayar, calon peserta mendapatkan tanda bukti pembayaran yang berisi PIN (Personal Identification Number), yang digunakan untuk mengaktifkan pendaftarannya. Alamat kantor Bank BRI bisa dilihat di website Bank BRI di http://www.bri.co.id.
- Calon peserta kembali membuka website STIS dan memasukkan Nomor Pendaftaran dan PIN untuk mengaktifkan pendafarannya. Pengaktifan pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 4 April s.d. 20 Mei 2011, yang ditutup pukul 17:00 WIB pada hari terakhir. Setelah pendaftaran diaktifkan, calon peserta mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) dalam bentuk file PDF.
- Calon peserta harus menyimpan dan mencetak KTPUM, untuk kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada kartu tersebut.
Catatan (ditambahkan 1 Mei 2011)
Jika cara pembayaran di atas tidak bisa dilakukan oleh teller Bank BRI, anda bisa melakukan pembayaran dengan cara menyetor biaya seleksi sebesar Rp.225.000,- langsung ke rekening giro:
Nomor Rekening : 0261-01-000638-30-2 Nama : BENDAHARA PENERIMAAN BPS Pada kolom Keterangan, tuliskan dengan huruf kapital dengan format:
SPMB:NOMOR PENDAFTARAN:NAMA CALON PESERTA
(tanpa spasi sebelum dan setelah tanda titik dua, maksimal 40 karakter)Contoh 1. SPMB:989826276302:IKHSAN FAHMI
Contoh 2. SPMB:989820906702:DEKHA DWI HARIANJAKetentuan dengan cara pembayaran ini:
- Pembayaran tetap harus melalui teller Bank BRI, karena harus mengisi Keterangan pada slip penyetoran. Tidak bisa melalui ATM, internet banking, atau transfer antar bank.
- Kolom Keterangan harus diisi dengan benar sesuai petunjuk di atas, dan pastikan teller telah mengisikannya pada sistem penyetoran. Anda bisa memastikannya dengan melihat bagian atas slip penyetoran yang telah diproses. Jika kolom Keterangan tidak benar, maka pembayaran anda tidak bisa kami proses.
- Pembayaran anda akan kami proses dalam 1 (satu) hari kerja. Anda tidak perlu melakukan aktifasi pendaftaran. Pendaftaran anda akan aktif 1 (satu) hari kerja setelah anda melakukan penyetoran.
- Batas pembayaran melalui cara ini adalah sampai dengan tanggal 18 Mei 2011.
- Kami tidak menerima komplain/keluhan apapun, jika pembayaran anda tidak bisa diproses karena tidak mengikuti ketentuan di atas.
- Pemeriksaan Berkas
Bagi yang dinyatakan lulus ujian tahap I dan mengikuti ujian tahap II, wajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu ujian seleksi tahap II (wawancara) untuk diperiksa:
- Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman data pribadi dan nilai).
- Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2011 tetapi belum memiliki ijazah, menyerahkan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.
- Pengumuman Hasil Ujian
Hasil ujian setiap tahap seleksi diumumkan sesuai dengan jadwalnya masing-masing di website STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus STIS.
- Pemberkasan
Bagi yang dinyatakan lulus tes kesehatan, sekaligus dinyatakan lulus seleksi ujian masuk, wajib melakukan pemberkasan, yaitu menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti kuliah di STIS. Pemberkasan dilakukan di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS.
- Website Resmi dan Alamat Panitia Pelaksana
- Website resmi STIS adalah http://www.stis.ac.id. Segala informasi mengenai PMB STIS dapat diakses melalui website tersebut.
- Alamat Panitia Pusat PMB STIS adalah di Kampus STIS Jalan Otto Iskandardinata Nomor 64C Jakarta Timur. Tel: (021) 8508812, 8191437, Fax: 8197577. Hotline PMB Tel/Fax: (021) 85900884. Email: pmb @ stis.ac.id (tanpa spasi sebelum dan sesudah @).
- Alamat Panitia Daerah adalah di Kantor BPS Provinsi di seluruh Indonesia (kecuali Provinsi DKI Jakarta di Kampus STIS). Alamat Kantor BPS Provinsi bisa dilihat di website BPS di http://www.bps.go.id.
- Lain-lain
- Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB STIS akan diinformasikan melalui website STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus STIS. Lihat pengumuman penting lainnya.
- STIS tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar mana pun.
- Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan STIS/BPS.
Minggu, 27 Desember 2009
Pemahaman Tentang Kepatuhan Wajib Pajak
keadan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan
hak perpajakannya.” Terdapat dua macam kepatuhan menurut Safri Nurmantu, yakni:
kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan
dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya ketentuan batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan tanggal
31 Maret. Apabila wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan (SPT PPh) Tahunan sebelum atau pada tanggal 31 Maret maka wajib
pajak telah memenuhi ketentuan formal, akan tetapi isinya belum tentu memenuhi
ketentuan material, yaitu suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif
memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undangundang
perpajakan. Kepatuhan material dapat meliputi kepatuhan formal. Wajib
pajak yang memenuhi kepatuhan material adalah wajib pajak yang mengisi dengan
jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan
menyampaikannya ke KPP sebelum batas waktu berakhir.
Menurut Chaizi Nasucha, kepatuhan Wajib Pajak dapat diidentifikasi dari
kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali
Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak
terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Erard dan Feinstin (1994) seperti
dikutip Chaizi Nasucha, menggunakan teori psikologi dalam kepatuhan wajib pajak, yaitu
rasa bersalah dan rasa malu, persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan beban
pajak yang mereka tanggung, dan pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah. 45
Isu kepatuhan dan hal-hal yang menyebabkan ketidakpatuhan serta upaya untuk
meningkatkan kepatuhan menjadi agenda penting di negara-negara maju, apalagi di
negara-negara berkembang. Isu kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara
bersamaan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, baik dengan fraud dan illegal
yang disebut tax evasion, maupun penghindaran pajak tidak dengan fraud dan dilakukan
secara legal yang disebut tax avoidance. Pada akhirnya tax evasion dan tax avoidance
mempunyai akibat yang sama, yaitu berkurangnya penyetoran pajak ke kas negara.46
Chaizi Nasucha dengan mengutip Richard M. Bird dan Milka Casanegra de
Jantscher dalam buku Improving Tax Administration In Developing Countries (IMF,
1992), menyatakan bahwa berapa besarnya jurang kepatuhan (tax gap), yaitu selisih
antara penerimaan yang sesungguhnya dengan pajak potensial dengan tingkat kepatuhan
dari masing-masing sektor perpajakan merupakan pengukuran yang lebih akurat atas
efektivitas administrasi perpajakan. Penyebab tax gap terutama lemahnya administrasi
perpajakan. Keberhasilan pengumpulan pajak hanyalah merupakan akibat semakin
sempitnya jurang kepatuhan. Semakin patuh rakyat membayar pajak berarti jurang
kepatuhan semakin sempit dan berarti pemungutan pajak lebih berhasil. Sebaliknya,
semakin lebar jurang kepatuhan maka semakin sedikit pajak yang berhasil dikumpulkan.
Upaya mengurangi kesenjangan kepatuhan dilakukan melalui penyempurnaan sistem
administrasi perpajakan. Rendahnya tax ratio menunjukkan terdapatnya kesenjangan
yang tajam di mana hal ini terkait erat dengan administrasi pajak. Masalah lemahnya
administrasi perpajakan dialami oleh banyak negara sedang berkembang. 47
Menurut Djoko Slamet Surjoputro dan Junaedi Eko Widodo, pada hakekatnya
kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan yang
meliputi tax service dan tax enforcement. Langkah-langkah perbaikan administrasi
diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak melalui dua cara yaitu pertama,
wajib pajak patuh karena mendapatkan pelayanan yang baik, cepat, dan menyenangkan
serta pajak yang mereka bayar akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Kedua, wajib
pajak akan patuh karena mereka berpikir bahwa mereka akan mendapat sanksi berat
akibat pajak yang tidak mereka laporkan terdeteksi sistem informasi dan administrasi
perpajakan serta kemampuan crosschecking informasi dengan instansi lain.48
Menurut Gunadi administrasi perpajakan harus dapat meningkatkan kepatuhan
pembayar pajak.49 Hadi Purnomo menyatakan tiga strategi dalam meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak melalui administrasi perpajakan, yaitu pertama dengan membuat
program dan kegiatan yang diharapkan dapat menyadarkan dan meningkatkan kepatuhan
sukarela, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum patuh, kedua adalah meningkatkan
pelayanan terhadap Wajib Pajak yang relatif sudah patuh sehingga tingkat kepatuhannya
dapat dipertahankan atau ditingkatkan, ketiga meningkatkan kepatuhan dengan program
dan kegiatan yang dapat memerangi ketidakpatuhan (combatting noncompliance).50
Menurut Guillermo Perry dan John Whalley, ketika sistem perpajakan suatu negara
telah maju, pendekatan reformasi diletakkan pada peningkatan dalam kepatuhan dan
administrasi perpajakan. Peningkatan kepatuhan sangat penting dalam reformasi
perpajakan, dan mungkin lebih penting daripada perubahan struktural dalam sistem
perpajakan.
Pajak
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, (1994) guru besar dalam
Hukum Pajak pada Universitas Pajajaran, Bandung, seperti dikutip oleh Safri Nurmantu,
yaitu: ”Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor
partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.”
Unsur-unsur pokok dari definisi di atas, yaitu: (1) iuran atau pungutan, (2) dipungut
berdasarkan Undang-undang, (3) pajak dapat dipaksakan, (4) tidak menerima atau
memperoleh kontraprestasi, dan (5) untuk membiayai pengeluaran umum Pemerintah. 2
2. Fungsi Pajak
Fungsi pajak seperti dikemukakan Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, yaitu:
1) Fungsi budgetair; disebut juga fungsi fiskal, yaitu fungsi untuk mengumpulkan
uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai undang-undang berlaku yang pada
waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2) Fungsi regulerend; merupakan fungsi dimana pajak-pajak akan digunakan sebagai
suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan. Pajak digunakan sebagai alat kebijaksanaan.
3) Fungsi demokrasi; yaitu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud
sistem gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan demi
kemaslahatan manusia. Fungsi ini sering dikaitkan dengan hak seseorang untuk
mendapatkan pelayanan dari pemerintah apabila ia telah melakukan kewajibannya
membayar pajak, bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik,
pembayar pajak bisa melakukan protes (complaint);
4) Fungsi distribusi; yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan
dan keadilan dalam masyarakat.3
3. Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan suatu negara terdiri atas tiga unsur, yakni Tax Policy, Tax Law
dan Tax Administration. Sistem perpajakan dapat disebut sebagai metoda atau cara
bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dapat mengalir ke kas
negara.4 Sistem pemungutan pajak menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton yakni:
1) Official Assesment System yakni sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang.
2) Semi Self Assessment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada fiskus dan Wajib Pajak untuk menentukan besarnya utang pajak.
3) Self Assessment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
4) Witholding System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang.5
4. Reformasi Perpajakan
Menurut Gunadi, “pajak ini mengikuti fenomena kehidupan sosial ekonomi
masyarakat. Di setiap perubahan kehidupan sosial perekonomian masyarakat maka sudah
sepantasnyalah bahwa pajak harus mengadakan reformasi.”6 Reformasi perpajakan
adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Hal tersebut seperti yang
dikemukakan Guillermo Perry dan John Whalley bahwa ”the word reform conveys major
change.” Berdasarkan pengalaman yang terjadi di negara maju maupun negara
berkembang, terdapat begitu banyak pengertiaan mengenai reformasi perpajakan,
dikarenakan terdapat perbedaan pengertian dan pola reformasi perpajakan yang dianut
oleh negara berkembang dan yang dianut oleh negara maju. Hal ini dikarenakan terdapat
perbedaan struktur pajak yang umumnya seragam di negara maju tetapi ada bermacammacam
struktur pajak di negara berkembang. 7
Malcolm Gillis menggunakan taksonomi untuk mengklasifikasikan reformasi
perpajakan berdasarkan program-program reformasi perpajakan dengan 6 (enam) atribut
yang menjadi ciri-ciri dasarnya sehingga dapat diperoleh ratusan konfigurasi yang
berbeda dari reformasi perpajakan. Keenam atribut tersebut yakni:
1) Breadth of reform; reformasi perpajakan dapat berfokus pada reform of tax
structure, atau berfokus pada tax administration, atau reform of tax systems
(berfokus pada structural dan administrative reform).
2) Scope of reform; reformasi perpajakan dapat dilakukan secara comprehensive jika
meliputi hampir semua sumber penerimaan yang penting, atau dilakukan secara
partial jika hanya meliputi satu atau dua komponen penting dari sistem perpajakan.
3) Revenue goals; reformasi perpajakan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan
dalam prosentase terhadap PDB (rasio pajak) yang disebut revenue enhancing,
untuk mengganti penerimaan dengan revenue neutral reform, atau bahkan untuk
mengurangi penerimaan (revenue-decreasing reform).
4) Equity goals; reformasi perpajakan untuk menegakkan keadilan disebut
redistributive jika menegakkan keadilan secara vertikal, yaitu orang berpenghasilan
tidak sama, pajaknya diperlakukan tidak sama juga, namun jika reformasi
perpajakan tidak dimaksudjkan untuk merubah distribusi pendapatan yang sudah
ada maka disebut distributionally neutral reform.
5) Resource allocations goals; reformasi perpajakan yang berusaha mengurangi
pengenaan pajak pada sumber daya agar dapat dialokasikan lebih efisien disebut
euconomically neutral, jika sistem perpajakan untuk mempengaruhi aliran sumber
daya sektor ekonomi atau aktivitas tertentu maka disebut interventionist reforms.
6) Timing of reform; dilakukan dengan mengubah seluruh kebijakan perpajakan secara
bersamaan disebut contemporaneous reforms, dengan implementasi bertahap
disebut phased reforms, atau perubahan kebijakan perpajakan yang tidak berkaitan
dilakukan dalam beberapa tahun lebih disebut successive reforms. 8
Menurut Summer, Linn dan Archarya, alasan dilakukannya reformasi perpajakan
adalah: pertama, sebagai bagian penyesuaian struktur, reformasi perpajakan digunakan
untuk mengurangi distorsi dari rangsangan ekonomi dan terjadinya ketidakefisienan dan
ketidakadilan dalam alokasi sumber daya; kedua, sebagai bagian dari usaha menstabilkan
ekonomi, reformasi perpajakan, bersamaan pemotongan belanja negara, untuk
menghasilkan pendapatan secara rasional tanpa distorsi, adil, dan berkelanjutan.9
Menurut Chaizi Nasucha, reformasi perpajakan merupakan resep untuk penyehatan
ekonomi melalui pendekatan fiskal. Mengutip Williamson dalam Mas’oed (1994),
reformasi perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi
perpajakan, mengurangi terjadinya penghindaran dan manipulasi pajak, serta mengatur
pengenaan aset yang berada di luar negeri. Perubahan struktur pajak (tax base dan tax
rate) terkait dengan perubahan dalam administrasi perpajakannya.10
Malcolm Gillis juga berpesan bahwa reformasi perpajakan di negara berkembang
dapat berhasil apabila program reformasi menghasilkan perubahan yang mendasar dalam
sistem perpajakan yang memiliki dua elemen dasar yang saling mempengaruhi, yang
pertama yaitu struktur pajak, yang kedua yaitu mekanisme dan institusi yang mengatur
administrasi perpajakan dan kepatuhan perpajakan. Struktur pajak terdiri dari konfigurasi
dari dasar pajak dan tarif pajak. Administrasi dan kepatuhan perpajakan terdiri dari
prosedur, peraturan yang mengatur penghitungan pajak, pemungutan, pemeriksaan,
sanksi, banding, dan data termasuk teknologi informasi, struktur penghargaan pelayanan
masyarakat, pengungkapan yang diperlukan dan prinsip akuntansi perusahaan. 11
Menurut Liberty Pandiangan, reformasi perpajakan, yang meliputi: (1) formulasi
kebijakan dalam bentuk peraturan, dan (2) pelaksanaan dari peraturan, umumnya
diarahkan untuk dapat mencapai beberapa sasaran. Pertama, menghasilkan penerimaan
dalam jumlah yang cukup, stabil, fleksibel dan berkelanjutan. Kedua, mengurangi beban
inefisiensi dan excess burden. Ketiga, memperingan beban kelompok kurang mampu
dengan mendesain struktur pajak yang lebih adil. Dan keempat, memperkuat administrasi
perpajakan dan meminimalisasi biaya administrasi dan kepatuhan.
Bird dan Jantscher (1991) seperti dikutip Chaizi Nasucha, mengemukakan bahwa
perubahan kebijakan perpajakan tanpa didukung perubahan administrasi perpajakan
menjadi tak berarti. Perubahan di bidang perpajakan harus sejalan dengan kapasitas
administrasinya, karena administrasi perpajakan merupakan kebijakan di bidang
perpajakan yang mempunyai hubungan tak terpisahkan.